Tahun 2012, TKI Asal Brebes Meningkat Drastis
http://tegalinfo.blogspot.com/2012/05/tahun-2012-tki-asal-brebes-meningkat.html
Brebes,Tegalbahari.com-Kabupaten
Brebes merupakan pemasok terbesar Tenaga Kerja Indonesia di Provinsi
Jawa Tengah setelah Kabupaten Cilacap. Catatan remitansi yang dikirim
TKI Brebes melalui salah satu jasa pengiriman uang Western Union
pada tahun 2011 mencapai angka 150 miliar rupiah. Ironis memang, karena
kenyataannya perlindungan yang didapatkan oleh para pahlawan devisa
ini masih sangat minim.
Berdasarkan data BNP2TKI jumlah TKI asal Brebes dari periode 1 Januari sampai 31 Januari 2012 sejumlah 573 TKI bermasalah. Secara rinci TKI bermasalah terdiri dari 8 laki-laki, dan 565 perempuan. Periode 1 Februari sampai 31 Februari 2012, sejumlah 608 TKI dari 12 laki-laki, dan 596 perempuan. Periode 1 Maret sampai 31 Maret sejumlah 490 TKI terdiri dari 9 laki-laki, dan 481 perempuan .
Jumlah keseluruhan untuk TKI asal Brebes dari Januari sampai Maret sejumlah 1671 TKI bermasalah,29 laki-laki dan 1642 perempuan. Jumlah ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kategori masalah TKI asal Brebes yang dihadapi rata-rata adalah 80% PHK sepihak, 70% sakit akibat kerja, 60% majikan bermasalah, 40% penganiayaan, 30% gaji tidak dibayar, 25% dokumen tidak lengkap, 20 % pelecehan seksual, 15% pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja , 10% penganiayaan, 10% sakit bawaan, 10% kecelakaan kerja , 5% TKI hamil , dan lainya.
Sejumlah kasus yang ada setidaknya bisa menjadi kacamata bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes atas ketidakmampuannya dalam menertibkan carut marut proses penempatan TKI Brebes dan mengurangi jumlah TKI bermasalah.
Jumlah calo TKI yang kian banyak dan tersebar di 12 Kecamatan dari 297 desa maupun kelurahan, Kabupaten Brebes dan kurang tepatnya sasaran sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah menjadi akar masalah Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Brebes.
Peraturan daerah tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Brebes, yang sedang digodog diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengurangi jumlah TKI bermasalah.
Perda juga diharapkan lebih memperhatikan keterlibatan banyak elemen masyarakat di dalam melakukan kajian naskah akademik perda buruh migran. Naskah akademik akan dijadikan dasar sebagai pembuatan rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Brebes. Jangan sampai kemudian peraturan daerah yang sedang digodok hanya dijadikan suatu perda retribusi yang kembali akan membebani TKI dengan pungutan-pungutan semata.
Sumber : Buruhmigran.or.id
Berdasarkan data BNP2TKI jumlah TKI asal Brebes dari periode 1 Januari sampai 31 Januari 2012 sejumlah 573 TKI bermasalah. Secara rinci TKI bermasalah terdiri dari 8 laki-laki, dan 565 perempuan. Periode 1 Februari sampai 31 Februari 2012, sejumlah 608 TKI dari 12 laki-laki, dan 596 perempuan. Periode 1 Maret sampai 31 Maret sejumlah 490 TKI terdiri dari 9 laki-laki, dan 481 perempuan .
Jumlah keseluruhan untuk TKI asal Brebes dari Januari sampai Maret sejumlah 1671 TKI bermasalah,29 laki-laki dan 1642 perempuan. Jumlah ini mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kategori masalah TKI asal Brebes yang dihadapi rata-rata adalah 80% PHK sepihak, 70% sakit akibat kerja, 60% majikan bermasalah, 40% penganiayaan, 30% gaji tidak dibayar, 25% dokumen tidak lengkap, 20 % pelecehan seksual, 15% pekerjaan tidak sesuai perjanjian kerja , 10% penganiayaan, 10% sakit bawaan, 10% kecelakaan kerja , 5% TKI hamil , dan lainya.
Sejumlah kasus yang ada setidaknya bisa menjadi kacamata bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes atas ketidakmampuannya dalam menertibkan carut marut proses penempatan TKI Brebes dan mengurangi jumlah TKI bermasalah.
Jumlah calo TKI yang kian banyak dan tersebar di 12 Kecamatan dari 297 desa maupun kelurahan, Kabupaten Brebes dan kurang tepatnya sasaran sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Daerah menjadi akar masalah Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Brebes.
Peraturan daerah tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Brebes, yang sedang digodog diharapkan mampu menjadi solusi dalam mengurangi jumlah TKI bermasalah.
Perda juga diharapkan lebih memperhatikan keterlibatan banyak elemen masyarakat di dalam melakukan kajian naskah akademik perda buruh migran. Naskah akademik akan dijadikan dasar sebagai pembuatan rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia asal Kabupaten Brebes. Jangan sampai kemudian peraturan daerah yang sedang digodok hanya dijadikan suatu perda retribusi yang kembali akan membebani TKI dengan pungutan-pungutan semata.
Sumber : Buruhmigran.or.id